Teknologi Decommissioning Anjungan Lepas Pantai Terpancang Pasca-Operasi
Abstract
Berdasarkan data SKK MIGAS (hingga 2019) Indonesia memiliki 613 anjungan lepas pantai terpancang, 54,65% berusia lebih dari 20 tahun, kemudian 24,63% berada di antara 16 hingga 20 tahun. Enam unit platform yang dioperasikan di Laut Jawa siap untuk dinonaktifkan. Kewajiban untuk melakukan decommissioning pada anjungan pasca-operasi tercantum dalam peraturan IMO dan juga Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 1974 dan No. 35 tahun 2004). Ada tiga alternatif metode decommissioning untuk struktur jacket (substructure), sedangkan untuk bangunan atas umumnya diangkut ke darat untuk daur ulang. Ada empat jenis transportasi yang diusulkan dalam makalah ini: monohull (bentuk kapal dan ponton), jack-up dan catamaran. Diskusi tentang masing-masing jenis untuk keuntungan dan kerugian disajikan di sini, di mana penilaian dibatasi dari sisi teknis, yaitu stabilitas, propulsi, luas permukaan dek dan kapasitas beban. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, catamaran memiliki keunggulan teknis yang lebih baik dibandingkan jenis lainnya.
Keywords
decommissioning, catamaran, stability, jacket structure, post-operation
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35314/ip.v9i2.1040
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 INOVTEK POLBENG
This Journal has been listed and indexed in :
inovtek polbeng by http://ejournal.polbeng.ac.id/index.php/IP is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License