Sosialisasi Alat Keselamatan Pelayaran Bagi Nelayan Tradisional Di Desa Simpang Ayam

Aprizawati Aprizawati, Zusniati Zusniati, Bobi Satria

Abstract


Pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan alat keselamatan pelayaran bagi nelayan tradisional di Desa Simpang Ayam. Adapun permasalahan yang dihadapi sehingga dilakukan sosialisasi adalah kebanyakan nelayan tradissional di desa Simpang Ayam merupakan nelayan karbitan yang ada pada saat pandemic yang sebelumnya merupakan pekerja di negara tetangga Malaysia. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan maka Tim pengabdian memberikan sosialisasi dengan mengundang narasumber Dari KSOP II Tanjung Buton bidang Lalu Lintas Laut. Sebelum melaksanakan sosialisasi, Tim sudah mengadakan inspeksi ke desa Simpang Ayam sebanyak dua kali sehingga memutuskan untuk perlunya dilaksanakan kegiatan pengabdian ini. Jumlah peserta sekitar 25 orang terdiri dari nelayan traditional berbagai kalangan usia. Tim memberikan bantuan berupa 25 buah lifejacket.

Full Text:

PDF

References


Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. 2017. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

IMO. 1974. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), International Standard Organization.

Khadafi, Muammar. 2019. “Mitigasi Kecelakaan Kapal di Pelawangan Pantai Pencer Kecamatan Puger Kabupaten Jemberâ€. Jurnal Warta Pengabdian. Vol.13, No. 1.

Permenakertrans No. 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK. 1818/AP.403/DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan lalu Lintas Bidang Angkutan Sungai dan Danau

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 2017. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sumber Dana PNBP. Politeknik Negeri Bengkalis

Sucipto, C. 2014. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Gosyen Publishing, Yogyakarta.

SOLAS Chapter III Regulation 7, 2001:302 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 TentangPerikanan.

Undang-Undang No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.




DOI: https://doi.org/10.35314/tanjak.v3i1.3093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.