Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung
Abstract
This study aims to examine the effect of tax audit and tax collection on Value Added Tax revenue at KPP Pratama Tulungagung. The data collection technique is by using questionnaire data distributed to Taxable Entrepreneurs who have experienced inspection and billing. The method used by the researcher is using a quantitative approach with associative research type. The results of this study indicate that partially tax audit has a positive and significant effect on Value Added Tax revenue at KPP Pratama Tulungagung and tax collection has a positive and significant effect on Value Added Tax revenue at KPP Pratama Tulungagung. Simultaneously, tax audit and tax collection have a positive and significant effect on the value added tax revenue at KPP Pratama Tulungagung.
Keywords: Tax Audit, Tax Collection, Value Added Tax
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adnan. Cut Inayatul. 2017. Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada KPP Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol. 02. No. 04.
Badan Pusat Statistik, Realisasi Pendapatan Negara Tentang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2019-2021.
Dewi. Thila Luthfita. 2016. Skripsi : Pengaruh Pemeriksaan Pajak Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya Periode 2011-2014). Bandung : Universitas Pasundan.
Fanny Panjitan. Paul Eduard Sudjiman. 2021. “Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kota Bekasi Selatanâ€. Jurnal Ekonomis. Vol. 14. No. 1B.
Lisnawati. 2021. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk Jasa Pendidikan, ISU Sepekan bidang ekonomi dan kebijakan publik, pusat penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Mispa. Sitti. 2019. Pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan. Tangible Journal. Vol. 04. No. 01.
Muhid. Abdul. 2019. Analisis Statistik. (Sidoarjo : Zifatama Jawara.
Mustaqiem. 2014. Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Mata Padi Presindo.
Nurmawati. 2015. Perilaku Konsumen & Keputusan Pembelian. Malang : Media Nusa Creative.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Prano. Rano. 2017. Skripsi : Pengaruh Kewajiban Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat. Medan : Universitas Medan Area.
Purwana.Aditya Subur. 2019. “Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Bidang Kepabeanan dan Cukaiâ€. Ponorogo : Uwais Inspirasi Indonesia.
Puspita. Lita Candra. 2018. Skirpsi : Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga. Jakarta : Universitas Satya Negara Indonesia.
Rahayu. 2014. Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Randy. 2013. Analisis Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado. Jurnal EMBA. Vol. 1 No. 3.
Resmi, Siti. 2018. “Perpajakan – Teori dan Kasus (Edisi 9 buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Riyanto. Heri Tavip. 2014. Skripsi : Pemahaman Mahasiswa Program Studi Akuntansi FakultasEkonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Palembang : Universitas Muhammadiyah Palembang.
Sri Wulandari. dkk. 2014. Efektifitas Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama Manado. Jurnal Emba. Vol. 02. No. 02.
Sukrisno dan Estralita, “ Akuntansi Perpajakan â€, (Jakarta: Salemba Empat, 2018), hal 7-8.
Sutrisno. Deddy. 2016. Hakikat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak. Jakarta : K E N C A N A.
Syafira. Siti. 2020. Skripsi : Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Medan : Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Tim Kementrian Keuangan. 2021. Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Jakarta : Kementrian Keuangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 19 Tahun 1997 Tentang Penagi han Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Zeny Jayanti, dkk, Pengaruh Self Assesment System dan Pemeriksaan Pajak terhadap Pajak Pertambahan Nilai (Studi pada KPP Pratama Boyolali tahun 2013 – 2018), Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi Vol. 15 No. 1, Maret 2019.
DOI: https://doi.org/10.35314/iakp.v3i1.2393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Zulkifli Rahman Susanto, Zulkifli Rahman Susanto
This Journal has been listed and indexed in :
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
 Politeknik Negeri BengkalisÂ
Jl. Bathin alam, Sungai Alam Bengkalis-Riau 28711Â
E-mail: iakp@polbeng.ac.id
www.polbeng.ac.id